RESPON CEPAT LAYANAN 110, PERSONEL POLSEK KULIM TINDAK LANJUTI ADUAN PEMBAKARAN SAMPAH DI TENAYAN RAYA
Top investigasi |Pekanbaru – Personel Polsek Kulim bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait gangguan kamtibmas berupa pembakaran sampah yang meresahkan warga di wilayah Jalan Kapau Sari, masuk Jalan Sianok III, Kelurahan Bukit Barisan, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Rabu (27/05/2026).
Laporan tersebut diterima melalui layanan darurat Polri 110 pada pukul 17.03 WIB oleh petugas operator Aipda Eko F. Dalam laporannya, warga menyampaikan adanya aktivitas pembakaran sampah di lahan milik salah seorang warga yang dinilai mengganggu lingkungan sekitar, terutama bagi masyarakat yang memiliki anak kecil.
Pelapor juga menyebutkan bahwa pembakaran sampah tersebut sudah beberapa kali diingatkan oleh warga sekitar, namun masih terus berulang sehingga dikhawatirkan dapat memicu perselisihan antarwarga. Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta kehadiran pihak Kepolisian untuk segera datang ke lokasi.
Menindaklanjuti aduan tersebut, laporan langsung diteruskan kepada piket Polsek Kulim. Personel yang turun ke lokasi yakni:
1. AIPTU F. Hulu selaku Ka SPK
2. BRIPKA M. Sihombing (Piket SPK)
3. BRIPKA Bernat (Piket Fungsi)
4. BRIPTU Dwi (Piket Fungsi)
Sesampainya di lokasi, personel kepolisian bertemu langsung dengan pelapor dan mendapati api dari pembakaran sampah masih menyala di lahan milik terlapor. Petugas kemudian segera melakukan tindakan dengan memadamkan api guna mengantisipasi meluasnya kebakaran serta mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di tengah masyarakat.
Berkat respons cepat personel Polsek Kulim, situasi di lokasi berhasil diamankan dan kondusif. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sampah sembarangan karena dapat membahayakan lingkungan serta mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Ucapan terima kasih warga (pelapor) atas Quick Respon dari polsek kulim dalam menangani laporan warga dilayanan 110 Polri.
Kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali.






